KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha memastikan tidak ada aturan yang menjegal industri dalam Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang telah disahkan. Sebelumnya RUU SDA telah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna. Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rachmat Hidayat mengatakan, pasal yang tidak kondusif telah dihilangkan. "Draft terakhir sudah dihilangkan pasal yang tidak kondusif bagi dunia usaha," ujar Rachmat saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/9). Baca Juga: Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang SDA
Pengusaha pastikan tidak ada pasal yang jegal industri di UU SDA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha memastikan tidak ada aturan yang menjegal industri dalam Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang telah disahkan. Sebelumnya RUU SDA telah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna. Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rachmat Hidayat mengatakan, pasal yang tidak kondusif telah dihilangkan. "Draft terakhir sudah dihilangkan pasal yang tidak kondusif bagi dunia usaha," ujar Rachmat saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/9). Baca Juga: Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang SDA