Pengusaha pastikan tidak ada pasal yang jegal industri di UU SDA



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha memastikan tidak ada aturan yang menjegal industri dalam Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang telah disahkan. Sebelumnya RUU SDA telah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna.

Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rachmat Hidayat mengatakan, pasal yang tidak kondusif telah dihilangkan. "Draft terakhir sudah dihilangkan pasal yang tidak kondusif bagi dunia usaha," ujar Rachmat saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/9).

Baca Juga: Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang SDA


Sebelumnya pada draft awal RUU SDA menjadi perdebatan bagi dunia usaha. Pasalnya syarat pengelolaan SDA oleh pihak swasta sangat berat.

Rachmat yang juga merupakan Ketua Asosiasi Air Minum (Aspadin) mengungkapkan industri manufaktur Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak mendapatkan izin pengelolaan SDA.

Selain masalah izin, pengusaha juga sebelumnya menuntut penghapusan pasal mengenai Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA). Pada draft awal disampaikan BJPSDA sebesar 10% dari laba perusahaan.

Baca Juga: Tak sampai dua minggu, revisi UU KPK resmi jadi UU

"BJPSDA diatur dalam aturan pelaksana, itu yang nanti akan dibicarakan lebih lanjut," terang Rachmat.

Ia berharap pengusaha melibatkan dunia usaha dalam pembuatan aturan pelaksana tersebut. Terlebih untuk BJPSDA, Rachmat bilang pungutan dari laba harus mengikuti aturan yang telah ada dalam UU perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli