KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha memastikan tidak ada aturan yang menjegal industri dalam Rancangan Undang Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang telah disahkan. Sebelumnya RUU SDA telah disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna. Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Rachmat Hidayat mengatakan, pasal yang tidak kondusif telah dihilangkan. "Draft terakhir sudah dihilangkan pasal yang tidak kondusif bagi dunia usaha," ujar Rachmat saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (17/9). Baca Juga: Seluruh fraksi di DPR sepakat mengesahkan Undang-Undang SDA
Sebelumnya pada draft awal RUU SDA menjadi perdebatan bagi dunia usaha. Pasalnya syarat pengelolaan SDA oleh pihak swasta sangat berat. Rachmat yang juga merupakan Ketua Asosiasi Air Minum (Aspadin) mengungkapkan industri manufaktur Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak mendapatkan izin pengelolaan SDA. Selain masalah izin, pengusaha juga sebelumnya menuntut penghapusan pasal mengenai Biaya Jasa Pengelolaan SDA (BJPSDA). Pada draft awal disampaikan BJPSDA sebesar 10% dari laba perusahaan.