KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan Pengusaha menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah sangat tepat. Dimana ditegaskan bahwa pencairan JHT baru dapat dilakukan saat peserta memasuki usia 56 tahun atau saat peserta mengalami cacat total tetap atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta sekaligus Anggota LKS Tripartit Nasional Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai dengan filosofinya Jaminan Hari Tua sejogyanya dapat dinikmati ketika usia produktifnya mulai menurun dan sudah memasuki pensiun. Sehingga pekerja tersebut memiliki bekal di hari tua atau dapat dijadikan modal usaha.
Pengusaha: Pembayaran Manfaat JHT di Usia 56 Tahun Tepat Bagi Kesejahteraan Pekerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kalangan Pengusaha menilai bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sudah sangat tepat. Dimana ditegaskan bahwa pencairan JHT baru dapat dilakukan saat peserta memasuki usia 56 tahun atau saat peserta mengalami cacat total tetap atau diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta sekaligus Anggota LKS Tripartit Nasional Sarman Simanjorang mengatakan, sesuai dengan filosofinya Jaminan Hari Tua sejogyanya dapat dinikmati ketika usia produktifnya mulai menurun dan sudah memasuki pensiun. Sehingga pekerja tersebut memiliki bekal di hari tua atau dapat dijadikan modal usaha.