Pengusaha: Penghentian impor truk bekas tak banyak berefek ke bisnis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya untuk menghentikan impor truk bekas untuk mendukung perkembangan industri truk, bus dan kendaraan niaga lainnya di Indonesia kembali digulirkan. Meski begitu, para pengusaha menilai aturan ini tak akan banyak berimbas pada bisnis kendaraan di Tanah Air.  

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Apterindo) Gemilang Tarigan mengatakan pengusaha truk sejatinya sudah tidak menggunakan truk bekas. Menurutnya dari sisi harga jual memang lebih murah tetapi tidak ada keuntungan lebih dari penggunaan kendaraan bekas. "Kendaraan tidak tahan lama karena sudah 10 tahun ke atas. Padahal aturan truk di area Jakarta saat ini maksimal 10 tahun saja," kata Gemilang kepada KONTAN, Minggu (4/3).

Gemilang bilang kendaraan truk impor ini kebanyakan dari Jepang dan juga Eropa. Hanya saja pembeliannya jumlahnya sangat sedikit ketimbang kendaraan truk baru.  Menurutnya, pembelian truk baru saat ini  meningkat sebagai imbas dari pembangunan infrastruktur di seluruh Indonesia. "Permintaan tiap tahun akan naik seiring dengan kebijakan pemerintah meningkatkan sektor infrastruktur," tambah Gemilang.


Sementara pelaku industri karoseri, Winston Wiyanta, Managing Director PT Delimajaya menjelaskan impor truk sejatinya tak berimbas langsung ke pelaku industri karoseri. Sebab pertama yang terkena awal akan ke Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM). "Tapi bila ATPM tak banyak order baru maka nanti kami juga kehilangan permintaan," kata Winston kepada KONTAN, Minggu (4/3).

Hanya saja, menurutnya imbasnya tidak terlalu besar ke industri karoseri. Untuk tahun ini permintaan karoseri Delimajaya menurut Winston beragam. 

Tak hanya truk, melainkan juga bus, dan juga dari sektor pemerintaah. Seperti, mobil patroli, mobil pertahanan, ambulance dan lainnya. "Secara unit kami targetkan bisa sama atau paling tidak naik 5%," kata Winston.

Tahun lalu secara unit produksi karoseri mencapai sekitar 1.300 unit. Sebanyak 50% permintaan dari pemerintah dan sisanya swasta.

Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrain Harjanto menyatakan, impor truk bekas memerlukan rekomendasi dari Kemperin. “Untuk menghentikannya, tinggal kami tidak keluarkan rekomendasinya,” ujarnya.

Ia mengatakan impor truk bekas memang seharusnya tidak dilakukan lagi mengingat tidak ada yang bisa menjamin kondisi truk tersebut dari sisi emisi maupun keamanannya. “Itu kalau yang diimpor truk bekas, truk lama, itu kan emisinya tinggi. Sedangkan kita mau menurunkan emisi. Kemudian, soal keamanan, siapa yang tahu kalau itu misalnya remnya tidak blong. Makanya memang harus dihentikan," katanya.

Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi pun menyambut baik tentang larangan impor truk bekas. Pasalnya, impor truk bekas akan mematikan bisnis industri otomotif. “Kemampuan produksi truk di Indonesia sudah di atas 200.000 per tahun. Sekarang penjualannya mencapai 80.000-an per tahunnya," tuturnya.

Menurutnya, industri otomotif Indonesia sangat berkontribusi terhadap perekonomian nasional. “Harus diingat, bahwa secara total industri otomotif kita sudah mempekerjakan hingga 1,2-1,4 juta orang. Kemudian juga, menyumbang pemasukan ke pemerintah sekitar Rp 100 triliun-Rp120 triliun,” ungkap Nangoi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi