KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengaku telah berupaya bernegosiasi demi memenuhi kewajiban pengusaha terhadap penggunaan musik dan lagu. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil baik. Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengaku sempat menyurati Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait tarif royalti yang perlu dibayarkan pengusaha terhadap pemilik lagu dan musik. Tepatnya, Hippindo melakukan hal itu tahun lalu. Dalam surat tersebut, Budi memastikan pengusaha mau membayar tarif royalti, tetapi dengan penyesuaian. Sayangnya, LMKN tak menerima ajuan penyesuaian tersebut.
Pengusaha Penyewa Pusat Belanja Pernah Nego Tarif Royalti Musik tapi Ditolak
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengaku telah berupaya bernegosiasi demi memenuhi kewajiban pengusaha terhadap penggunaan musik dan lagu. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil baik. Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengaku sempat menyurati Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait tarif royalti yang perlu dibayarkan pengusaha terhadap pemilik lagu dan musik. Tepatnya, Hippindo melakukan hal itu tahun lalu. Dalam surat tersebut, Budi memastikan pengusaha mau membayar tarif royalti, tetapi dengan penyesuaian. Sayangnya, LMKN tak menerima ajuan penyesuaian tersebut.
TAG: