JAKARTA. Pelaku usaha perikanan meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperjuangkan agar ikan yang diekspor ke Uni Eropa tidak dikenakan bea masuk (BM) sebesar 24,5%. Pengenaan BM yang tinggi tersebut membuat harga ikan ekspor asal Indonesia menjadi mahal di pasar Eropa. Akibatnya, produk ikan kita tidak kompetitif dibandingkan produk ikan negara lain, seperti ekspor dari General Santos (Gensan) asal Filipina yang hanya dikenakan BM 22%. Ketua Asosiasi Budidaya Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja mengatakan, para nelayan asal Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) misalnya, menjual ikan tuna dan cakalang ke Gensan karena harganya lebih mahal dan tidak dikenakan BM sebesar 24,5% seperti kalau diekspor ke Eropa.
Pengusaha perikanan minta penghapusan BM ke Eropa
JAKARTA. Pelaku usaha perikanan meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperjuangkan agar ikan yang diekspor ke Uni Eropa tidak dikenakan bea masuk (BM) sebesar 24,5%. Pengenaan BM yang tinggi tersebut membuat harga ikan ekspor asal Indonesia menjadi mahal di pasar Eropa. Akibatnya, produk ikan kita tidak kompetitif dibandingkan produk ikan negara lain, seperti ekspor dari General Santos (Gensan) asal Filipina yang hanya dikenakan BM 22%. Ketua Asosiasi Budidaya Laut Indonesia (Abilindo) Wajan Sudja mengatakan, para nelayan asal Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) misalnya, menjual ikan tuna dan cakalang ke Gensan karena harganya lebih mahal dan tidak dikenakan BM sebesar 24,5% seperti kalau diekspor ke Eropa.