JAKARTA. Dalam waktu dekat ini, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) akan segera mengeluarkan petunjuk teknis terkait larangan transhipment. Nantinya, untuk kapal angkut ikan milik pengusaha lokal dan buatan dalam negeri akan diberikan pelonggaran untuk melakukan alihmuat ikan di tengah laut. Tapi KKP akan memberikan persyaratan yang ketat termasuk memantau pergerakan kapal 24 jam secara visual dan kapal harus membawa muatannya ke pelabuhan yang telah ditentukan KKP. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan pernyaratan dan pengawasan yang ketat dari KKP asalkan kapal angkut ikan mereka diperbolehkan beroperasi lagi. "Kalau kita jujur dan transparan kenapa harus takut, jadi silakan saja, yang penting kapal angkut kami bisa beroperasi lagi sehingga biaya lebih efisien dan bisa menjaga kesegaran ikan tuna yang ditangkap," ujar Agus di Gedung KKP, Kamis (4/6). Rudi Walukow Ketua Asosiasi Perikanan Nasional Sulawesi Utara yang berloksi di Bitung menyambut baik rencana pelonggaran kebijakan transhipment tersebut. Ia bilang, sudah seharusnya kapal nasional buatan dalam negeri yang dimiliki pengusaha nasional diberikan kelonggaran untuk berlayar kembali. Sebab dengan diizinkannya kapal angkut ikan beroperasi, maka para pelaku usaha perikanan dapat menjaga mutu ikan tetap segar dan biaya yang efisien.
Pengusaha perikanan siap dipantau 24 jam oleh KKP
JAKARTA. Dalam waktu dekat ini, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) akan segera mengeluarkan petunjuk teknis terkait larangan transhipment. Nantinya, untuk kapal angkut ikan milik pengusaha lokal dan buatan dalam negeri akan diberikan pelonggaran untuk melakukan alihmuat ikan di tengah laut. Tapi KKP akan memberikan persyaratan yang ketat termasuk memantau pergerakan kapal 24 jam secara visual dan kapal harus membawa muatannya ke pelabuhan yang telah ditentukan KKP. Sekretaris Jenderal Asosiasi Tuna Long Line Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengatakan pihaknya tidak akan mempermasalahkan pernyaratan dan pengawasan yang ketat dari KKP asalkan kapal angkut ikan mereka diperbolehkan beroperasi lagi. "Kalau kita jujur dan transparan kenapa harus takut, jadi silakan saja, yang penting kapal angkut kami bisa beroperasi lagi sehingga biaya lebih efisien dan bisa menjaga kesegaran ikan tuna yang ditangkap," ujar Agus di Gedung KKP, Kamis (4/6). Rudi Walukow Ketua Asosiasi Perikanan Nasional Sulawesi Utara yang berloksi di Bitung menyambut baik rencana pelonggaran kebijakan transhipment tersebut. Ia bilang, sudah seharusnya kapal nasional buatan dalam negeri yang dimiliki pengusaha nasional diberikan kelonggaran untuk berlayar kembali. Sebab dengan diizinkannya kapal angkut ikan beroperasi, maka para pelaku usaha perikanan dapat menjaga mutu ikan tetap segar dan biaya yang efisien.