JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Dalam instruksi tersebut, presiden meminta adanya evaluasi menyeluruh kebijakan di bidang perikanan. Secara khusus Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional. Selama dua tahun menjabat, Susi memang kerap menerbitkan peraturan yang ketat, seperti moratorium kapal asing, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, pelarangan transhipment, dan pembatasan kapal asing pengangkut ikan hidup budidaya.
Pengusaha perikanan minta Susi perlonggar aturan
JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Industri Perikanan Nasional. Dalam instruksi tersebut, presiden meminta adanya evaluasi menyeluruh kebijakan di bidang perikanan. Secara khusus Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti untuk mengevaluasi peraturan perundang-undangan yang menghambat pengembangan perikanan tangkap, budidaya, pengolahan, pemasaran dalam negeri, ekspor hasil perikanan, dan tambak garam nasional. Selama dua tahun menjabat, Susi memang kerap menerbitkan peraturan yang ketat, seperti moratorium kapal asing, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang, pelarangan transhipment, dan pembatasan kapal asing pengangkut ikan hidup budidaya.