JAKARTA. Janji pemerintah untuk mengucurkan insentif bagi industri dengan banyak tenaga kerja justru membuat pengusaha bingung. Sebab, teknis pengucuran insentif itu sama sekali belum jelas. Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendapat informasi, pemerintah bakal memberi insentif dalam bentuk capital market. Contohnya, pajak perusahaan yang semula 25%, dipotong 5% menjadi sekitar 20%. Menurut Sofjan, angka persentase beban pajak itu masih terlalu besar bagi perusahaan yang harus menanggung beban upah tinggi. "Kalo produknya untung sebenarnya nggak masalah ada insentif, tetapi kalau rugi, mau bayar pajak pakai apa?" keluh Sofjan kepada KONTAN, Selasa (4/12).Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menyatakan pemerintah akan menerbitkan kebijakan soal insentif fiskal bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Beleid tersebut ditargetkan akan terbit pada Januari 2013.
Pengusaha pertanyakan kriteria insentif
JAKARTA. Janji pemerintah untuk mengucurkan insentif bagi industri dengan banyak tenaga kerja justru membuat pengusaha bingung. Sebab, teknis pengucuran insentif itu sama sekali belum jelas. Sofjan Wanandi, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendapat informasi, pemerintah bakal memberi insentif dalam bentuk capital market. Contohnya, pajak perusahaan yang semula 25%, dipotong 5% menjadi sekitar 20%. Menurut Sofjan, angka persentase beban pajak itu masih terlalu besar bagi perusahaan yang harus menanggung beban upah tinggi. "Kalo produknya untung sebenarnya nggak masalah ada insentif, tetapi kalau rugi, mau bayar pajak pakai apa?" keluh Sofjan kepada KONTAN, Selasa (4/12).Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, menyatakan pemerintah akan menerbitkan kebijakan soal insentif fiskal bagi perusahaan yang memiliki banyak karyawan. Beleid tersebut ditargetkan akan terbit pada Januari 2013.