KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha listrik pesimistis kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam menderegulasi aturan tentang ketenagalistrikan mampu mendorong investasi. Pasalnya, regulasi kelistrikan yang dipangkas merupakan regulasi yang tidak berlaku lagi atau ompong. “Kami pesimistis pemerintah bisa mendorong investasi listrik. Sebab regulasi yang dipangkas memang regulasi yang sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni, melalui siaran tertulis, Selasa (13/2). Riza Husni mengatakan, ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.
Pengusaha pesimistis deregulasi aturan listrik berhasil dorong investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha listrik pesimistis kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam menderegulasi aturan tentang ketenagalistrikan mampu mendorong investasi. Pasalnya, regulasi kelistrikan yang dipangkas merupakan regulasi yang tidak berlaku lagi atau ompong. “Kami pesimistis pemerintah bisa mendorong investasi listrik. Sebab regulasi yang dipangkas memang regulasi yang sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni, melalui siaran tertulis, Selasa (13/2). Riza Husni mengatakan, ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.