Pengusaha pindahkan pabrik ke daerah



JAKARTA. Pemutusan hubungan kerja dan relokasi pabrik merupakan pilihan ketika industri yang bercorak padat karya dihadapkan pada kenaikan upah minimum provinsi yang terlalu tinggi di suatu daerah. Salah satu industri padat karya, yaitu tekstil dan produk tekstil, telah melaksanakan 60.000 pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merelokasi 60 pabriknya ke daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ade Sudrajat mengungkapkan PHK di industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang mencapai 60.000 orang tersebut terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek). Tahun ini, upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta naik hingga 40% lebih dibandingkan dengan UMP 2012.

Selain PHK, 60 perusahaan industri TPT di Jabodetabek, yang merasa terbebani oleh UMP 2013, merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah (Jateng). ”Namun, ada juga yang memilih ke Majalengka dan Subang (Jawa Barat) yang upahnya lebih rendah daripada Jabodetabek,” ujar Ade di Jakarta, Jumat (6/9).


Ia menuturkan, sebanyak 36.000 orang yang selama ini dilatih sebagai operator di industri TPT habis terpesan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di Jateng. Menurutnya dalam hal ini, orang di Jateng diuntungkan karena dapat terserap di industri TPT yang merelokasi usahanya ke sana.

Pekerja di Jabodetabek yang terkena PHK mungkin juga akan beruntung ketika terserap di sektor industri lain yang dapat memberi upah lebih tinggi daripada TPT. ”Cuma masalahnya, apakah kemampuan SDM (sumber daya manusia) mereka nantinya dapat memenuhi kebutuhan di sektor selain TPT tersebut? Ini yang menjadi masalah dan perlu dipertimbangkan,” kata Ade. (Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan