Pengusaha plastik minta bea masuk plastik dihapus



JAKARTA. Pelaku industri plastik mendesak pemerintah agar segera menghapus Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) untuk bahan baku plastik. Hal ini karena sampai saat ini aturan BMDTP belum juga diterbitkan.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian menyatakan, aturan insentif BMDTP untuk bahan baku plastik baru akan disahkan pada Juni tahun ini. Artinya, insentif ini hanya bisa digunakan pada enam bulan ke depan setelah ditetapkan aturan itu. Tahun ini pemerintah menganggarkan dana BMDTP untuk sektor industri plastik sebesar Rp 81,9 miliar.

Direktur Federasi Pengemasan Indonesia, Ariana Susanti mengatakan, insentif BMDTP untuk bahan baku plastik tidak terlalu membantu industri karena sampai saat ini aturannya belum keluar. Kalaupun keluar Juni, pengusaha pun hanya punya waktu enam bulan untuk memanfaatkan insentif itu. "Lebih baik BMDTP bahan baku plastik dibatalkan saja," ujar dia, pekan lalu.


Sekadar mengingatkan, insentif BMDTP diberikan sebagai kompensasi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu.

Bagi kalangan industri plastik, barang-barang impor tersebut di antaranya termasuk bahan baku plastik seperti polypropylene dan polyethylene. Rata-rata BM bahan baku plastik sebesar 5%-10%.

Harganya turun naik

Berlarut-larutnya penyelesaian aturan BM tersebut menurut Ariana membuat banyak pelaku industri plastik dalam negeri tidak mampu bersaing di sektor hulu. Sehingga menyebabkan harga jual plastik kemasan menjadi lebih mahal.

Apalagi, ungkap Ariana, fluktuasi harga bahan baku plastik juga masih menjadi kendala pengusaha. Kelabilan harga bahan baku plastik ini, turut mempengaruhi harga plastik. "Ini karena sekitar 40% bahan baku plastik masih mengandalkan impor," ujar Ariana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri