KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono mengajukan protes atas surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Surat edaran yang bernomor 42/BAPEBTI/SE/01/2018 berisi tentang penegasan pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) bagi penjual dan pembeli selama uji coba pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. "Setelah kami baca, isisurat edaran tersebut bertentangan dengan surat edaran Menteri Perdagangan No. 2 tahun 2018 dan beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia," ujar Dwiatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (5/2).
Pengusaha protes atas SE Bappebti No.42/2018 perihal gula kristal rafinasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi (FLAIPGR) Dwiatmoko Setiono mengajukan protes atas surat edaran yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Surat edaran yang bernomor 42/BAPEBTI/SE/01/2018 berisi tentang penegasan pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) bagi penjual dan pembeli selama uji coba pelaksanaan perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. "Setelah kami baca, isisurat edaran tersebut bertentangan dengan surat edaran Menteri Perdagangan No. 2 tahun 2018 dan beberapa Undang-Undang yang berlaku di Indonesia," ujar Dwiatmoko dalam keterangan tertulis yang diterima KONTAN, Senin (5/2).