Pengusaha protes aturan baru pelabuhan BP Batam



BATAM. Ketua Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia Kota Batam, Kepulauan Riau, Daniel Burhanudin mengeluhkan sejumlah aturan yang baru dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

"Ada banyak aturan baru yang penerapannya dikeluhkan," kata Daniel Burhanudin usai menghadiri takziah Wali Kota Batam pertama Usman Draman yang meninggal di Batam, Senin (3/10).

Salah satu kebijakan yang diprotes adalah kewajiban untuk menaruh deposit sebesar 125% dari estimasi biaya kepada manajeman kapal yang akan berkegiatan di seluruh terminal di wilayah BP Batam.


Ia mengatakan kebijakan itu memberatkan, apalagi untuk pengusaha yang hanya sekali-kali bersandar di pelabuhan-pelabuhan Batam.

"Kalau saya sudah rutin, jadi sudah menyiapkan dana di bank. Kami sudah menghitung semuanya, tinggal menyetor," kata dia.

Daniel dan sejumlah pengusaha terkait sudah berulang kali melakukan protes langsung dan tidak langsung ke pimpinan BP KPBPB Batam, namun tidak mendapatkan tanggapan berarti.

Sebagai tokoh yang lama berusaha di Batam, ia juga pernah mencoba memberikan masukan kepada pimpinan BP Batam, namun tidak pernah mendapatkan kesempatan.

"Ada banyak persoalan dan masukan. Kalau yang dulu, setiap mau buat kebijakan, kami diajak diskusi bagaimana baiknya, sekarang tidak," ujar Daniel.

Terpisah, Direktur Humas dan BP KPBPB Batam, Andi Antono menyatakan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi sebelum kebijakan diterapkan.

"Dan untuk aturan deposit itu, sudah kami sosialisasikan. Saat sosialisasi juga setuju semua," kata Andi.

Sebelumnya, dikabarkan DPC Indonesia National Shipowners Association menolak kebijakan BP KPBPB Batam yang mewajibkan seluruh kapal menyetorkan deposit 125%.

INSA menilai kebijakan baru BP KPBPB Batam tidak sejalan dengan semangat poros maritim Presiden Joko Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia