Pengusaha pusat perbelanjaan minta pemerintah bantu gaji karyawan dan bebaskan pajak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengelolaan pusat perbelanjaan dan tenant menghadapi situasi tersulit akibat tekanan pandemi covid-19 yang semakin berat. Ditambah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sejak awal pandemi covid-19 yang berdampak pada hilangnya pendapatan yang membuat mereka berada di titik nadir.

Oleh sebab itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meminta bantuan langsung kepada Pemerintah agar tetap bertahan menjalankan bisnisnya di tengah kondisi sulit akibat Pandemi Covid-19. Sebab, jika industri pusat perbelanjaan atau mal mengalami kebangkrutan akan kesulitan bagi mereka untuk bangkit kembali.

Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi pada Kuartal III-2020 menjadi minus 2,9% hingga 1,1%. Artinya, kontraksi lebih dalam dari proyeksi sebelumnya menjadi minus 2,1% hingga 0%.


Sementara secara keseluruhan, pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun 2020 akan berada pada kisaran minus 1,7% hingga minus 0,6% dari sebelumnya minus 1,1% hingga 0,2%.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja  menyatakan bahwa bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan telah merasakan resesi ekonomi dalam beberapa bulan terakhir. Hal ini seiring dengan pembatasan yang terjadi hingga mempengaruhi bisnis mereka.

"Sebetulnya buat kami, resesi sudah dirasakan dari beberapa bulan lalu, jika diumumkan resesi itu memang cuma akumulasi saja. Namun, yang perlu diperhatikan bagaimana pemerintah dapat mempersingkat mungkin resesi ini tidak berkepanjangan. Itu yang harus dilakukan pemerintah," kata Alphonzus dalam konferensi virtual, Senin (28/9).

Baca Juga: PSBB kembali membebani kinerja Mitra Adiperkasa (MAPI) pada sisa tahun ini

Ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sangat butuh bantuan yang bersifat langsung terhadap ongkos operasional pusat perbelanjaan yang didominasi untuk membayar karyawan. Subsidi 50% pembayaran upah agar ditanggung Pemerintah telah diusulkan. "Pemerintah bisa bantu gaji 50% dan pengusaha 50% sehingga karyawan bisa tetap dapat gaji sebesar 100%," ujar Alphonzus.

Menurut Alphonzus, subsidi gaji Rp 600 ribu selama empat bulan yang telah disalurkan Pemerintah belum cukup mengurangi beban pengelola mal hingga akhir dari penanganan wabah. Omzet penjualan barang dan kedatangan pengunjung turun drastis sejak kemunculan wabah dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) enam bulan silam.

"Masalah saat ini di industri ritel atau pusat perbelanjaan itu alami defisit besar. Sejak Maret diumumkan covid-19 di Indonesia tingkat kunjungan langsung drop hingga saat ini," tuturnya.

Editor: Handoyo .