Pengusaha ramai-ramai genjot ekspor nikel



JAKARTA. Ekspor nikel di kuartal pertama tahun ini melonjak tajam menyusul akan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral Batubara, yang akan melarang ekspor mineral dalam kondisi mentah (ore) mulai tahun 2014.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, realisasi ekspor nikel kuartal I mencapai 15,9 juta ton atau naik 55,1% dibandingkan waktu yang sama tahun lalu.

Ahmad Ardianto, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengatakan, tingginya realisasi ekspor dilakukan pengusaha menjual hasil produksinya sebelum pemberlakuan larangan ekspor.


"Seluruh perusahaan tambang sekarang ini tentunya berpikir aji mumpung untuk mengekspor bijih mineral," kata dia kepada KONTAN, Jumat (3/5). Tingginya realisasi ekspor nikel itu juga terjadi saat harga nikel tengah lesu, lantaran melimpahnya stok bahan baku di China.

Sekarang ini, harga bijih nikel di pasar internasional hanya mencapai US$ 28 per ton, atau turun 17,8% dibandingkan bulan lalu. Ardianto menambahkan, tingginya angka ekspor ore belakang ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah.

"Ada pengusaha yang menggenjot ekspornya untuk meningkatkan pendapatan guna program pembangunan unit pengolahan dan pemurnian (smelter), ada juga perusahaan yang meningkatkan ekspor semata-mata karena masih diperbolehkan dan belum punya niat bangun smelter," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri