JAKARTA. Pengusaha Restoran asal Jepang, Kabushi Kaisha Monteroza mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu ditempuh Kabushi menyusul gugatannya atas merek Shirokiya dan Wara Wara milik pengusaha lokal Arifin Siman ditolak Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. “Kami ajukan kasasi. Seperti yang bisa dilihat bersama, logo dan kata-kata milik Monteroza dan Arifin Siman sama persis. Mana mungkin orang bisa menciptakan sesuatu yang sama persis tanpa ada niatan mencontek,” kata kuasa hukum Monteroza, Salim Halim di Jakarta (19/6). Salim mempertanyakan pertimbangan-pertimbangan yang digunakan hakim untuk menolak gugatan kliennya. Menurutnya, majelis hakim tidak cermat dalam mempertimbangkan bukti-bukti.
Oleh karena itu, dalam pengajuan kasasi, Salim meminta MA untuk meninjau pasal 6 ayat 1 Undang-Undang (UU) No.15 Tahun 2001 tentang merek. Dalam UU itu disebutkan bahwa suatu merek dapat diangggap terkenal jika diketahui masyarakat umum dengan promosi besar-besaran dan investasi di beberapa negara. Menurut Salim, beberapa negara tidak bisa dijadikan acuan karena tidak jelas berapa negara yang dimaksudkan. Alasan hakim menolak gugatan lantaran Monteroza hanya mendaftarkan merek Shirokiya dan Wara Wara di tiga negara selain Jepang, tidak dapat diterima. Meski hanya di tiga negara, Monteroza telah melakukan promosi besar-besaran. Hal ini tidak dilihat dari jumlah negaranya, namun dari dana yang telah di keluarkan. “Di Jepang saja Shirokiya dan Wara Wara punya 1.000 cabang dan termasuk dalam top 10 restaurant paling terkenal”, ujar perwakilan dari Monteroza, Kawaguchi Rabu (19/6). Sementara itu kuasa hukum Arifin Siman, Phoa Bing Hauw mengaku belum tahu isi memori kasasi Monteroza. Ia hanya bilang, keputusan hakim PN Jakarta Pusat sudah benar. “Pihak Monteroza telah gagal membuktikan klaim atau dasar gugatannya atas Arifin. Jadi keputusan hakim sudah tepat,” katanya melalui pesan singkat kepada KONTAN, Kamis (20/6). Namun demikian, pihaknya siap untuk membuat kontra memori kasasi.
Catatan saja, Monteroza telah mendaftarakan merek dagang Shirokiya di Jepang pada tahun 1994. Mulai tahun 1996 hingga 1998, Moteroza mendaftarkan merek dagangnya di Taiwan, China, dan Korea. Perusahaan ini juga telah mendaftarkan lebih banyak lagi merk dagang Shirokiya di Jepang. Merek dagang Wara Wara didaftarkan di Jepang tahun 1998. Selanjutnya, tahun 2012 Monteroza berkeinginan untuk membuka cabang di Indonesia. Untuk itu, perusahaan ini mendaftarkan merek dagang Shirokiya dan Wara Wara di Direktorat Merek Ditjen HKI Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi merek tersebut di kelas 43 atau jasa restoran. Ternyata, setelah melakukan pendaftaran, merek Shirokiya dan Wara Wara sudah terdaftar atas nama Arifin Siman. Monteroza pun tak terima dan melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Namun sayang, ia kembali harus menelan kecewa lantaran gugatannya atas merek Shirokiya dan Wara Wara milik Arifin Siman ditolak pengadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan