Pengusaha Ritel Bakal Ngeluh ke Dirjen Pajak Soal Kenaikan PPN 12% di 2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di tahun 2025 kembali ditentang. Kali ini datang dari para pengusaha ritel.

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pihaknya khawatir aturan kenaikan PPN menjadi 12% itu bakal memberatkan daya beli masyarakat kelas menengah-bawah yang akhirnya memberikan efek pada penurunan produktivitas kinerja industri ritel. 

"Kinerja kami baik tetapi pertumbuhannya relatif hampir sama dari tahun ke tahun. Artinya belum ada pertumbuhan signifikan. Maka, kenaikan harga-harga (Karena PPN naik) akan makin menekan pertumbuhan industri ritel," kata Budihardjo, Selasa (19/3) malam.


Untuk itu, pihaknya bakal menemui Direktur Jenderal Pajak pada pekan depan. Dalam pertemuan tersebut akan membahas soal kenaikan PPN menjadi 12%, yang rencana berlaku pada Januari 2025.

Baca Juga: Penerimaan Pajak Februari 2024 Capai Rp 269 Triliun, Setara 13,53% dari Target APBN

“Masih dalam tahap diskusi dengan Pak Dirjen Pajak di kantor beliau, mungkin minggu depan akan ada pertemuan lagi dengan beliau,” sambungnya.

Di sisi lain, Budi mengaku jika pihak peritel sudah lama menemui Dirjen Pajak terkait keluhan tersebut. Namun, ia masih belum dapat membeberkan hasil diskusi bersama tersebut.

"Saya, asosiasi bertemu dengan Pak Dirjen, kita belum bisa memberikan pendapat, karena masih dalam tahap diskusi dengan Pak Dirjen Pajak di kantor beliau," pungkasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12% selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi sebesar 15%.

Ini tertuang dalam, Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, yang menyebut, berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

"Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) UU HPP yang dikutip Senin (3/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari