JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan di toko ritel modern seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2016. Langkah ini dilakukan Aprindo hingga pemerintah menerbitkan aturan yang lebih kuat. Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey bilang, pengenaan biaya pada kantong plastik di toko ritel modern merupakan uji coba program pemerintah. Namun, uji coba ini dinilai semakin menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Peritel tidak hanya menerima kritikan, namun bisa berujung pada ancaman tuntutan hukum. Itu bisa saja terjadi karena pemungutan itu tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat. "Ini bisa saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran (SE) Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta sarana informasi di toko anggota Aprindo," kata Roy dalam rilisnya, Jumat (30/9).
Pengusaha ritel hentikan program plastik berbayar
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menghentikan program kantong plastik berbayar yang dijalankan di toko ritel modern seluruh Indonesia mulai 1 Oktober 2016. Langkah ini dilakukan Aprindo hingga pemerintah menerbitkan aturan yang lebih kuat. Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey bilang, pengenaan biaya pada kantong plastik di toko ritel modern merupakan uji coba program pemerintah. Namun, uji coba ini dinilai semakin menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Peritel tidak hanya menerima kritikan, namun bisa berujung pada ancaman tuntutan hukum. Itu bisa saja terjadi karena pemungutan itu tanpa berdasarkan peraturan hukum yang kuat. "Ini bisa saja terjadi meskipun kami telah melakukan sosialisasi program melalui berbagai media, personel toko, memasang Surat Edaran (SE) Dirjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta sarana informasi di toko anggota Aprindo," kata Roy dalam rilisnya, Jumat (30/9).