JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana mengadu ke Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terkait dengan keputusan Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) . Sikap Aprindo tersebut terkait dengan masuknya sektor ritel dalam daftar sektor yang masuk daftar UMSP oleh Dewan Pengupahan. Sementara itu, UMSP yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta lebih tinggi 5% dari upah minimum provinsi (UMP), yakni sebesar Rp 2,3 juta per bulan. Satria Hamid Ahmadi, Wakil Sekjen Aprindo mengaku, sikap Aprindo untuk menolak keputusan Dewan pengupahan itu akan disampaikan ke ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat ini.
Pengusaha ritel ingin curhat ke Jokowi pekan ini
JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana mengadu ke Gubernur DKI Jakarta, Jokowi terkait dengan keputusan Dewan Pengupahan Daerah DKI Jakarta tentang upah minimum sektoral provinsi (UMSP) . Sikap Aprindo tersebut terkait dengan masuknya sektor ritel dalam daftar sektor yang masuk daftar UMSP oleh Dewan Pengupahan. Sementara itu, UMSP yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan DKI Jakarta lebih tinggi 5% dari upah minimum provinsi (UMP), yakni sebesar Rp 2,3 juta per bulan. Satria Hamid Ahmadi, Wakil Sekjen Aprindo mengaku, sikap Aprindo untuk menolak keputusan Dewan pengupahan itu akan disampaikan ke ke Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dalam waktu dekat ini.