KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) menolak kebijakan larangan membuka dan pengoperasian pusat perbelanjaan/mal dan ritel di dalamnya menjelang Lebaran pada 11 - 16 Mei 2021, seperti yang tertuang dalam surat edaran beberapa kepala daerah yang melarang aktivitas pusat perbelanjaan. Roy N Mandey, Ketua Umum DPP Aprindo menilai Surat Edaran penutupan mal dan ritel merupakan praktik arogansi dari kepala daerah, lantaran dikeluarkan sangat mendadak. “Sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, dimana selama ini kami tetap bertahan operasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/5).
Pengusaha ritel menolak lockdown pusat belanja dan ritel di masa Lebaran
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengusaha Ritel Modern Indonesia (Aprindo) menolak kebijakan larangan membuka dan pengoperasian pusat perbelanjaan/mal dan ritel di dalamnya menjelang Lebaran pada 11 - 16 Mei 2021, seperti yang tertuang dalam surat edaran beberapa kepala daerah yang melarang aktivitas pusat perbelanjaan. Roy N Mandey, Ketua Umum DPP Aprindo menilai Surat Edaran penutupan mal dan ritel merupakan praktik arogansi dari kepala daerah, lantaran dikeluarkan sangat mendadak. “Sama sekali tidak melibatkan kami perwakilan dan pelaku usaha untuk mencari solusi, dimana selama ini kami tetap bertahan operasional memenuhi kebutuhan pokok masyarakat, walaupun telah merugi sepanjang 15 bulan akibat dampak pandemi,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (12/5).