KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seruan Gubernur DKI Jakarta 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok masih menjadi polemik di masyarakat. Terlebih aksi penertiban Satpol PP yang dianggap berlebihan dan meresahkan para pelaku usaha di Ibu kota. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Tumbur Parluhutan Purba pun mengakui beleid yang terkandung dalam Seruan Gubernur tersebut tak bisa jadi pijakan hukum buat Satpol PP melakukan penindakan. “Anggota kami tidak memiliki pijakan yang jelas dalam melakukan penindakan, karena Sergub ini bukan menjadi dasar penindakan. Namun kami tetap melaksanakan penegakan hukum dan sosialisasi lebih intens kepada minimarket dan warung,” ungkapnya dalam webinar Koalisi Smoke Free Jakarta pekan lalu.
Pengusaha ritel resah dengan kebijakan Pemda DKI tertibkan pajangan rokok
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seruan Gubernur DKI Jakarta 8/2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok masih menjadi polemik di masyarakat. Terlebih aksi penertiban Satpol PP yang dianggap berlebihan dan meresahkan para pelaku usaha di Ibu kota. Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta Tumbur Parluhutan Purba pun mengakui beleid yang terkandung dalam Seruan Gubernur tersebut tak bisa jadi pijakan hukum buat Satpol PP melakukan penindakan. “Anggota kami tidak memiliki pijakan yang jelas dalam melakukan penindakan, karena Sergub ini bukan menjadi dasar penindakan. Namun kami tetap melaksanakan penegakan hukum dan sosialisasi lebih intens kepada minimarket dan warung,” ungkapnya dalam webinar Koalisi Smoke Free Jakarta pekan lalu.