Pengusaha ritel terancam ditutup, jika Perda tertibkan aturan tata ruang usaha



JAKARTA. Para pengusaha retail di Jakarta mulai khawatir. Kabarnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta membuat kebijakan mengenai penertiban tata ruang supermarket yang saat ini menjamur. Jika hal ini benar terjadi, maka banyak pengusaha retail maupun Usaha Kecil Menengah (UKM) harus gulung tikar. "Kami berharap ada peninjauan ulang pembatasan ruang ritel. Sebab, selama ini kami selalu mengikuti rancangan tata ruang sesuai izin pemerintah dan RT/RW setempat," jelas Benjamin Mailool Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Memang dalam mendirikan sebuah pasar retail modern diperlukan kerjasama antar ketiga belah pihak yaitu para pelaku usaha, konsumen, dan pemangku kebijakan. Benjamin mengatakan pemegang kebijakan harus dapat berlaku sensitif dan peka terhadap kebutuhan konsumen yang ada di daerahnya, sehingga ada dukungan dari segi infrastruktur kotanya dengan perkembangan ritel yang ada. Dalam menanggapi persoalan tersebut, Menteri Perdagangan angkat suara. "Sebetulnya, peraturan mengenai zonasi tata ruang usaha jelas diatur dalam PERMENDAG No 53 dan PEPRES No 112. Intinya, semua pelaku usaha dalam mendirikan retail tersebut harus melalui izin lokasi yaitu dengan melakukan analisis sosial ekonomi setempat dengan tujuan agar tidak mengganggu perdagangan tradisional maupun kehidupan sosial masyarakat setempat," jelasnya. Sedangkan menurut Asisten Bidang Perekonomian Pemprov DKI Jakarta, Basri Hasan Saleh bilang perda tata ruang mengenai zonasi usaha saat ini masih dalam tahap revisi dan akan dibahas kembali pada bulan April mendatang. Saat ini Aprindo mencatat sudah ada 13.000 gerai di seluruh cabang Indonesia. Tahun ini, jumlah gerai akan ditambah 3.000. Jadi total gerai retail Aprindo ditargetkan dapat mencapai 16.000 gerai untuk tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: