Pengusaha rokok buka suara terkait RUU tembakau



JAKARTA. Pengusaha rokok menyampaikan aspirasi mereka dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pertembakauan.Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran menyatakan tembakau sejak lama menjadi bagian dari bangsa Indonesia sehingga industri rokok tak rela jika industri termarjinalkan oleh regulasi ini."Padahal dari 3 pilar yang kita miliki yakni konstitusional, kemandirian ekonomi, dan kearifan lokal rokok kretek yang menggunakan tembakau Indonesia memenuhi semua unsur ini," ujar Ismanu, Rabu (27/11).Ia mengatakan pengusaha rokok mampu membangun ekonomi kerakyatan nasional dengan produk tembakau Indonesia. Namun, ia menilai regulasi soal pengaturan pengendalian tembakau selama ini lebih mengadopsi kepentingan asing dan memojokkan rokok kretek.Ia pun meminta Badan Legislasi DPR untuk melindungi kepentingan industri rokok kretek yang disebutnya sebagai warisan Indonesia."Rokok kretek satu-satunya di dunia yang layak diangkat sebagai warisan dunia dari Indonesia. Kekuatan kretek ada pada geografis kultur tanah di Indonesia," katanya.Masukan lain datang dari Henny Susanto, Head of Stakeholder and Relation Regional PT HM Sampoerna. Dia mengakui memang diperlukan adanya regulasi dan peraturan untuk produk tembakau ini. Selain itu, diperlukan pula peraturan efektif dan ilmiah sehingga regulasi ini bisa membantu objek kesehatan masyarakat agar tak mengganggu industri rokok."Karena banyak insan yg terlibat dari hulu ke hilir dari Industri ini. Regulasi ini dapat menjawab keprihatinan terhadap kesehatan," kata Henny.Sementara itu, Ketua Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Sunardi Ayub menyatakan RUU Pertembakauan ini konteksnya adalah perlindungan petani tembakau."Semangatnya itu dulu, karena DPR belum mendapatkan judul yang tepat atas RUU ini untuk diajukan ke rapat paripurna," kata Sunardi yang juga pimpinan rapat Baleg DPR mengenai RUU Pertembakauan iniPolitisi Partai Hanura ini mengatakan DPR akan memberikan sanksi yang lebih tegas dalam RUU Pertembakauan ini sehingga pelanggaran terhadap UU ini bisa ditindak, baik denda maupun pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie