JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) akan menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Gappri menilai PP Tembakau ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Sekretaris Jenderal Gappri, Hasan Aoni Aziz mengatakan, PP Tembakau ini bertentangan dengan amanat Pasal 113 dan Pasal 116 Undang-Undang Kesehatan. Menurutnya, Undang-Undang Kesehatan mengamanatkan Peraturan Pemerintah untuk zat adiktif secara keseluruhan bukan khusus untuk rokok.Selain itu, dia mengatakan materi PP mengatur lintas sektoral sehingga bukan wewenang dari Kementerian Kesehatan. Tetapi, "PP ini mengatur keseluruhan seperti produksi, distribusi, sampai konsumsi," ujarnya, Senin (11/2).Hasan menambahkan, peraturan pemerintah ini juga merugikan pengusaha. Dia beralasan, aturan ini mewajibkan pengusaha memasang gambar peringatan sebesar 40% dari luas bungkus rokok. Dia menghitung, kerugian industri dari pemasangan gambar tersebut mencapai US$ 1 juta atau setara Rp 10 miliar akibat biaya percetakan bungkus rokok.Hasan mengaku segera menyampaikan gugatan itu. Dia sedang menyiapkan berbagai keperluan untuk memperkuat langkah gugatan hukum terhadap PP Tembakau ini. "Ditargetkan gugatan akan diserahkan ke MA pada akhir Februari ini," ujarnya.Ketua Gappri Ismanu Soemiran menambahkan, peraturan pemerintah ini juga akan mematikan industri rokok kretek atau kelas menengah kebawah. Sebab, dia menduga ada indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri. Sebab, ia menilai, PP Tembakau merupakan sebuah jalan menuju arah standardisasi rokok yang memberatkan industri rokok lokal. "Ketika terjadi krisis ekonomi 1998 pabrik rokok tumbuh menjadi 5.000 pabrik, namun saat ini jumlahnya hanya 600 pabrik dengan 100 pabrik saja yang masih aktif," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha rokok menggugat PP Tembakau
JAKARTA. Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) akan menggugat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Gappri menilai PP Tembakau ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Sekretaris Jenderal Gappri, Hasan Aoni Aziz mengatakan, PP Tembakau ini bertentangan dengan amanat Pasal 113 dan Pasal 116 Undang-Undang Kesehatan. Menurutnya, Undang-Undang Kesehatan mengamanatkan Peraturan Pemerintah untuk zat adiktif secara keseluruhan bukan khusus untuk rokok.Selain itu, dia mengatakan materi PP mengatur lintas sektoral sehingga bukan wewenang dari Kementerian Kesehatan. Tetapi, "PP ini mengatur keseluruhan seperti produksi, distribusi, sampai konsumsi," ujarnya, Senin (11/2).Hasan menambahkan, peraturan pemerintah ini juga merugikan pengusaha. Dia beralasan, aturan ini mewajibkan pengusaha memasang gambar peringatan sebesar 40% dari luas bungkus rokok. Dia menghitung, kerugian industri dari pemasangan gambar tersebut mencapai US$ 1 juta atau setara Rp 10 miliar akibat biaya percetakan bungkus rokok.Hasan mengaku segera menyampaikan gugatan itu. Dia sedang menyiapkan berbagai keperluan untuk memperkuat langkah gugatan hukum terhadap PP Tembakau ini. "Ditargetkan gugatan akan diserahkan ke MA pada akhir Februari ini," ujarnya.Ketua Gappri Ismanu Soemiran menambahkan, peraturan pemerintah ini juga akan mematikan industri rokok kretek atau kelas menengah kebawah. Sebab, dia menduga ada indikasi suatu gerakan dari pihak asing yang ingin menguasai pasar rokok dalam negeri. Sebab, ia menilai, PP Tembakau merupakan sebuah jalan menuju arah standardisasi rokok yang memberatkan industri rokok lokal. "Ketika terjadi krisis ekonomi 1998 pabrik rokok tumbuh menjadi 5.000 pabrik, namun saat ini jumlahnya hanya 600 pabrik dengan 100 pabrik saja yang masih aktif," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News