Pengusaha rokok minta tarif cukai tak naik



JAKARTA. Tak ingin beban membengkak karena kenaikan tarif cukai, sejumlah pengusaha rokok mendatangi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pengusaha yang tergabung dalam wadah Produsen Rokok Putih Indonesia (Garprindo) dan gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) meminta Kemenkeu supaya tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau. Juru bicara Gappri Hasan Aoni Azis mengutarakan kekhawatirannya setelah mengetahui bahwa tahun depan pemerintah akan meningkatkan penerimaan negara dari cukai menjadi Rp 116,3 triliun. Sementara untuk tahun 2013, target penerimaan negara dari cukai hanya Rp 104,7 triliun.

"Jika pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau maka tahun depan, industri rokok akan terganggu," ujarnya. Sebab mulai tahun depan pemerintah juga akan memungut pajak atas biaya cukai yang dikeluarkan sebesar 10%.

Hal itu sebagaimana peraturan yang dikeluarkan dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Beleid ini akan segera berlaku mulai tanggal 1 Januari 2014, setelah masa transisi selama lima tahun. Meskipun begitu, Hasan mengaku pihaknya tidak keberatan jika harus membayar pajak atas tarif cukai tersebut. Menurutnya, penambahan beban pajak 10% masih bisa tertutupi oleh aktivitas bisnis. Namun, jika tarifnya yang dinaikkan maka bebannya akan jauh lebih berat, apalagi setelah naik ditambah 10% pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: