KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir tahun ini. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Selain itu juga, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan bahwa pengusaha tentu menyambut baik perpanjangan insentif pajak tersebut. Hal ini dikarenakan sampai saat ini kebijakan perihal status pandemi masih belum ada kejelasan atau masih berubah-ubah. Sehingga dengan kondisi tersebut, pengusaha mengalami ketidakpastian usaha dan hal tersebut berakibat sulitnya menentukan keputusan bisnis bagi pengusaha. "Dengan adanya insentif ini paling tidak pengusaha bisa sedikit bernafas lega," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (24/7).
Pengusaha Sambut Baik Perpanjangan Insentif Pajak hingga Akhir Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi memperpanjang insentif pajak terkait dengan pandemi Covid-19 hingga akhir tahun ini. Adapun insentif pajak yang dimaksud adalah untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui PMK 113/2022 yang mengubah PMK 226/2021. Selain itu juga, insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi melalui PMK 114/2022 yang mengubah PMK 3/2022. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan bahwa pengusaha tentu menyambut baik perpanjangan insentif pajak tersebut. Hal ini dikarenakan sampai saat ini kebijakan perihal status pandemi masih belum ada kejelasan atau masih berubah-ubah. Sehingga dengan kondisi tersebut, pengusaha mengalami ketidakpastian usaha dan hal tersebut berakibat sulitnya menentukan keputusan bisnis bagi pengusaha. "Dengan adanya insentif ini paling tidak pengusaha bisa sedikit bernafas lega," ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (24/7).