KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020. Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno mengapresiasi terbitnya aturan tersebut. Menurut dia, aturan ini bisa meringankan beban pengusaha di tengah pandemi covid-19. “Sangat bagus banget. Membantu meringankan beban pengusaha manakala ekonomi terjadi kontraksi di sisi permintaan,” kata Benny kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).
Pengusaha sambut baik terbitnya PP pelonggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19. PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Agustus 2020 tersebut berlaku mulai 1 September 2020. Ketua Bidang Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Benny Soetrisno mengapresiasi terbitnya aturan tersebut. Menurut dia, aturan ini bisa meringankan beban pengusaha di tengah pandemi covid-19. “Sangat bagus banget. Membantu meringankan beban pengusaha manakala ekonomi terjadi kontraksi di sisi permintaan,” kata Benny kepada Kontan.co.id, Senin (7/9).