KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengusaha menyambut baik terkait pemberian fasilitas 9 insentif pajak pertambahan nilai (PPh) yang diberikan pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Rincian pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang menyampaikan, berbagai insentif PPh yang diberikan oleh pemerintah ini dengan harapan agar investor memiliki daya tarik untuk mempercepat realisasi investasinya di IKN. Fasilitas tersebut juga, katanya merupakan bagian dari aspirasi yang selama ini diharapkan pelaku usaha. “Kami dari pelaku usaha sangat menyambut baik insentif yang diberikan, diharapkan akan semakin mempercepat dan meningkatkan kepercayaan investor untuk realisasikan modalnya,” tutur Sarman kepada Kontan, Minggu (19/5).
Pengusaha Sambut Positif 9 Insentif Pajak Penghasilan yang Difasilitasi Pemerintah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pengusaha menyambut baik terkait pemberian fasilitas 9 insentif pajak pertambahan nilai (PPh) yang diberikan pemerintah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Rincian pemberian fasilitas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sarman Simanjorang menyampaikan, berbagai insentif PPh yang diberikan oleh pemerintah ini dengan harapan agar investor memiliki daya tarik untuk mempercepat realisasi investasinya di IKN. Fasilitas tersebut juga, katanya merupakan bagian dari aspirasi yang selama ini diharapkan pelaku usaha. “Kami dari pelaku usaha sangat menyambut baik insentif yang diberikan, diharapkan akan semakin mempercepat dan meningkatkan kepercayaan investor untuk realisasikan modalnya,” tutur Sarman kepada Kontan, Minggu (19/5).