JAKARTA. Pengusaha menyambut positif aturan menteri perdagangan atas penyempurnaan petunjuk pendistribusian gula rafinasi. Pemerintah mengeluarkan penyempurnaan petunjuk pendistribusian gula rafinasi melalui surat Menteri Perdagangan kepada produsen gula rafinasi Nomor 111 tahun 2009. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka memberi kepastian dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat perihal distribusi gula rafinasi yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. "Petunjuk pendistribusian gula rafinasi ini tetap dalam kerangka SK Menperindag 527 tahun 2004, bahwa gula kristal rafinasi (GKR) hanya untuk kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna," imbuh Mari. Mari mengungkapkan untuk proses monitoring, produsen, distributor dan sub distributor wajib melaporkan secara berjenjang baik kepada Dinas setempat maupun kepada pemerintah pusat.
Pengusaha Sambut Positif Aturan Distribusi Gula Rafinasi
JAKARTA. Pengusaha menyambut positif aturan menteri perdagangan atas penyempurnaan petunjuk pendistribusian gula rafinasi. Pemerintah mengeluarkan penyempurnaan petunjuk pendistribusian gula rafinasi melalui surat Menteri Perdagangan kepada produsen gula rafinasi Nomor 111 tahun 2009. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka memberi kepastian dan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat perihal distribusi gula rafinasi yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. "Petunjuk pendistribusian gula rafinasi ini tetap dalam kerangka SK Menperindag 527 tahun 2004, bahwa gula kristal rafinasi (GKR) hanya untuk kebutuhan bahan baku bagi industri pengguna," imbuh Mari. Mari mengungkapkan untuk proses monitoring, produsen, distributor dan sub distributor wajib melaporkan secara berjenjang baik kepada Dinas setempat maupun kepada pemerintah pusat.