Pengusaha sambut positif pengetatan impor beras



JAKARTA. Pemerintah akhirnya memperketat ijin impor beras. Kemarin (15/4), melalui Kementerian Perdagangan No. 19 Tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Beras, mereka memperketat syarat impor beras.Upaya pengetatan tersebut antara lain mereka lakukan dengan mewajibkan semua pihak yang ingin mengimpor beras untuk memiliki IT Beras. Dan untuk memiliki IT Beras tersebut, pengusaha juga harus memenuhi beberapa syarat.Syarat itu antara lain; memiliki fotokopi angka pengenal impor umum yang mencantumkan bagian dan bukti penguasaan gudang sesuai dengan karakteristik. Selain itu, dalam peraturan tersebut importir juga tidak boleh berafiliasi dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang sama.Gatot Waluyanto, pengusaha beras yang juga Ketua Bidang Pengembangan Teknologi dan Sumber Daya Manusia Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) mengatakan, pengetatan syarat impor tersebut tepat. Dia yakin, upaya tersebut akan mampu mencegah kasus impor beras gelap sebagaimana terjadi pada impor beras asal Vietnam yang terjadi beberapa waktu lalu.Meskipun demikian Gatot berharap agar aturan pengetatan impor tersebut juga diikuti oleh pengawasan yang ketat. Agar nantinya dalam pelaksanaannya, penyelewengan tidak terjadi."Maklum, kalau bicara Indonesia semua bisa berubah, ketika angka ditulis 1 faktanya bisa jadi 10 dan bahkan 100, ini yang harus dicegah," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia