JAKARTA. Pengusaha menyambut positif atas rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk payung hukum kebijakan insentif PPh khususnya PPh 25 dan PPh 21.Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Haroyadi B.Sukamdani mengatakan, pelaku usaha menilai langkah pemerintah memberikan insentif PPh 25 dan PPh 21 merupakan sebuah terobosan. Alasannya, kebijakan itu bisa langsung mengena kepada industri terutama yang mengalami kendala cash flow. “Kami senang karena usul insentif PPh 25 ini sudah kami sampaikan sejak 2005,” ujarnya. Hariyadi mengatakan, karena bakal terjadi penurunan penjualan atas hasil produksi akan sangat membantu sekali. “Kalau dulu perubahannya harus per kuartal maka sekarang setiap bulanan kita bisa lakukan perubahan jelas itu akan membantu operasional perusahaan," ujarnya. Sedangkan untuk PPh 21, dia mengatakan, hal itu akan sangat membantu buruh dan pelaku usaha sendiri. Untuk catatan, yang dimaksud dengan PPh 25 sendiri adalah angsuran PPh dibayar wajib pajak (WP) badan tiap bulannya sebesar pajak terutang menurut surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang telah dikurangi sejumlah hal. Sedang PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi (OP) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh WP OP sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha Sambut Terobosan Pajak Penghasilan
JAKARTA. Pengusaha menyambut positif atas rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK) untuk payung hukum kebijakan insentif PPh khususnya PPh 25 dan PPh 21.Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Haroyadi B.Sukamdani mengatakan, pelaku usaha menilai langkah pemerintah memberikan insentif PPh 25 dan PPh 21 merupakan sebuah terobosan. Alasannya, kebijakan itu bisa langsung mengena kepada industri terutama yang mengalami kendala cash flow. “Kami senang karena usul insentif PPh 25 ini sudah kami sampaikan sejak 2005,” ujarnya. Hariyadi mengatakan, karena bakal terjadi penurunan penjualan atas hasil produksi akan sangat membantu sekali. “Kalau dulu perubahannya harus per kuartal maka sekarang setiap bulanan kita bisa lakukan perubahan jelas itu akan membantu operasional perusahaan," ujarnya. Sedangkan untuk PPh 21, dia mengatakan, hal itu akan sangat membantu buruh dan pelaku usaha sendiri. Untuk catatan, yang dimaksud dengan PPh 25 sendiri adalah angsuran PPh dibayar wajib pajak (WP) badan tiap bulannya sebesar pajak terutang menurut surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang telah dikurangi sejumlah hal. Sedang PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh WP orang pribadi (OP) berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh WP OP sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News