Pengusaha sambutb baik laporan e-faktur



JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik, Haryadi Sukamdani menyambut positif penggunaan e-faktur. Pasalnya, sistem pengarsipan faktur pajak saat ini masih sangat konvensional. "E-faktur bikin arsip faktur jadi lebih rapi, beban pengarsipan berkurang," ungkapnya ketika dihubungi KONTAN, Jumat (9/5).Selama ini, perusahaan membutuhkan waktu minimal tiga minggu untuk merampungkan faktur pajak hingga siap dikirim ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya e-faktur, Haryadi menilai proses pengumpulan pajak pertambahan nilai (PPN) akan jauh lebih cepat.DJP diminta mempersiapkan sistem teknologi informasi untuk e-faktur agar tidak terjadi kesalahan atau kerusakan teknis di tengah jalan. Haryadi optimistis seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di penjuru Indonesia bisa menggunakan e-faktur dalam kurun waktu 2 tahun hingga 1 Juli 2016, sesuai tenggat waktu yang ditetapkan DJP.Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menyebut PKP diuntungkan soal permohonan restitusi terkait konfirmasi atau klarifikasi pajak masukan. Sebab, saat ini proses manual memakan waktu cukup lama.DJP harus berkomitmen tinggi dalam menjalankan aturan tersebut. Jangan sampai e-faktur kembali ke bentuk semula, menjadi manual karena ketidaksiapan infrastruktur pendukung. "Nanti malah ada dua kali kerjaan yang malah membuang waktu," ungkap Darussalam.Pengamat Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Rony Bako, menilai e-faktur bisa menjadi alat pendongkrak penerimaan PPN jika diimplementasikan dengan baik. Namun, DJP perlu mempertimbangkan masalah koneksi internet Indonesia yang mendapat peringkat tiga terlama se-ASEAN. "Kalau internetnya tidak memadai, percuma ada fasilitas e-faktur," paparnya.Selain melakukan sosialisasi dan pelatihan bagaimana menggunakan e-faktur, DJP juga harus mendorong pengadaan sarana dan prasarana terkait seperti internet, khususnya bagi PKP di luar Pulau Jawa dan Bali.

Sebagai langkah praktis, pemerintah bisa menyediakan titik wi-fi (wireless fidelity), fasilitas internet gratis nirkabel sehingga PKP di Indonesia timur bisa merasakan manfaat e-faktur secara maksimal.Soal sanksi pencabutan Nomor Pokok PKP jika sampai tenggat waktu di 2016 belum memakai e-faktur, Rony menilai harus ada payung hukum untuk memberikan sanksi, mengingat Undang-undang Perpajakan tak mengamanatkan soal e-faktur. "Tapi, jika terbukti pemerintah yang tidak siap, harus diberikan sanksi juga," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Sanny Cicilia