KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan, segera menjalani persidangan. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan Samin Tan sebagai tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). "Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ST kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/6/2021), seperti ditulis Antara.
Pengusaha Samin Tan segera jalani persidangan kasus suap kontrak batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tersangka dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya perusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Samin Tan, segera menjalani persidangan. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti dan Samin Tan sebagai tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU). "Hari ini tim penyidik melaksanakan tahap kedua (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka ST kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) karena sebelumnya melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/6/2021), seperti ditulis Antara.