SAMARINDA. Sejumlah masalah ternyata masih merundung para pelaku perkebunan kepala sawit di Kalimantan Timur. Sebut saja persoalan klaim lahan, berlikunya proses perizinan, hingga belum mumpuninya infrastruktur penunjang menghambat pertumbuhan sektor perkebunan sawit di Kaltim. Hal ini diungkapkan Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Azmal Ridwan. Menurutnya Kaltim memiliki potensi pengembangan kelapa sawit. “Secara teoritis ketersediaan lahan ada, minat investor dalam dan luar negeri juga banyak. Tapi belum ada perubahan kebijakan, dan perizinan yang berbelit jadi kendala,” katanya, Rabu (3/9/2014). Kebijakan yang tidak pro pengusaha, kata Azmal, seperti izin lokasi yang hanya satu tahun. Sementara, pengusaha masih memerlukan waktu untuk mengurus izin-izin lainnya. “Izin kan banyak. Izin Lokasi ada, kemudian mengurus Izin Pembukaan Lahannya (IPL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP)nya masih lama dan berbelit. Begitu IUP dan IPL kelar, ehh Izin lokasinya sudah kadaluarsa. Inikan timing izin yang tidak tepat,” urainya.
Pengusaha sawit di Kaltim keluhkan izin yang susah
SAMARINDA. Sejumlah masalah ternyata masih merundung para pelaku perkebunan kepala sawit di Kalimantan Timur. Sebut saja persoalan klaim lahan, berlikunya proses perizinan, hingga belum mumpuninya infrastruktur penunjang menghambat pertumbuhan sektor perkebunan sawit di Kaltim. Hal ini diungkapkan Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim Azmal Ridwan. Menurutnya Kaltim memiliki potensi pengembangan kelapa sawit. “Secara teoritis ketersediaan lahan ada, minat investor dalam dan luar negeri juga banyak. Tapi belum ada perubahan kebijakan, dan perizinan yang berbelit jadi kendala,” katanya, Rabu (3/9/2014). Kebijakan yang tidak pro pengusaha, kata Azmal, seperti izin lokasi yang hanya satu tahun. Sementara, pengusaha masih memerlukan waktu untuk mengurus izin-izin lainnya. “Izin kan banyak. Izin Lokasi ada, kemudian mengurus Izin Pembukaan Lahannya (IPL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP)nya masih lama dan berbelit. Begitu IUP dan IPL kelar, ehh Izin lokasinya sudah kadaluarsa. Inikan timing izin yang tidak tepat,” urainya.