JAKARTA. Pemerintah mantap menetapkan pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Namun ternyata tidak semua pengusaha CPO satu suara mendukung rencana pungutan tersebut. Pengusaha CPO khawatir pungutan yang ditarik ujung-ujungnya dialokasikan untuk mensubdisi biodiesel. Achmad Mangga Barani, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan mengatakan, meskipun dasar kebijakan pungutan ekspor CPO ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tapi Achmad khawatir, pungutan yang dilakukan nantinya tidak kembali ke tanaman. "Subdisi biodiesel yang telah disetujui DPR sebesar Rp 4.000 per liter itu kemana? Jangan sampai pungutan ini dialihkan ke sana. Subdisi itu tugas pemerintah bukan pengusaha," tandas Achmad pada Kamis (9/4).
Pengusaha sawit ingatkan subdisi biodiesel
JAKARTA. Pemerintah mantap menetapkan pungutan atas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Namun ternyata tidak semua pengusaha CPO satu suara mendukung rencana pungutan tersebut. Pengusaha CPO khawatir pungutan yang ditarik ujung-ujungnya dialokasikan untuk mensubdisi biodiesel. Achmad Mangga Barani, Ketua Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan mengatakan, meskipun dasar kebijakan pungutan ekspor CPO ini adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Tapi Achmad khawatir, pungutan yang dilakukan nantinya tidak kembali ke tanaman. "Subdisi biodiesel yang telah disetujui DPR sebesar Rp 4.000 per liter itu kemana? Jangan sampai pungutan ini dialihkan ke sana. Subdisi itu tugas pemerintah bukan pengusaha," tandas Achmad pada Kamis (9/4).