Pengusaha sebut banyak yang belum paham terkait risiko sekuritisasi aset



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Keinginan pemerintah untuk mendorong sekuritisasi aset dan memperjelas ketentuan hukumnya di Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan menuai pendapat dari kalangan pengusaha. 

Salah satunya, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, sekuritisasi aset sebagai alternatif pembiayaan non perbankan belum banyak dipahami, terutama terkait risikonya. 

“Sebagai alternatif pembiayaan tentu merupakan inovasi tersendiri, tetapi risikonya memang tidak kecil,” ujar Sutrisno kepada Kontan.co.id, Selasa (30/3). 


Sutrisno pun mencontohkan, skandal subprime morgate di Amerika Serikat (AS) yang menyebabkan krisis keuangan global pada tahun 2008.

“Mortgage backed security menimbulkan bubble asset yang akhirnya menimbulkan krisis keuangan serius karena utang-utang dengan jaminan properti tidak terbayar,” tambahnya. 

Baca Juga: OJK berupaya jaga sektor jasa keuangan tetap stabil, ini yang telah dilakukan di 2021

Maka dari itu, Sutrisno menyarankan agar perangkat hukum memang harus ditegakkan dan harus dipelajari secara mendalam bila memang pengusaha ingin didorong untuk melakukan sekuritisasi aset. 

Sebagai tambahan informasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah bakal berupaya memperkuat kerangka hukum untuk mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 

Pemerintah berharap, ini menjadi jalan penguatan kerangka hukum sekuritisasi aset sehingga pelaku usaha akan percaya dan lebih tertarik untuk menggunakan skema ini. 

Selanjutnya: Apindo mengapresiasi wacana pemerintah mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli