KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan, kenaikan upah tahun depan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Shinta menyebut, selama belum ada perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, maka struktur kenaikan upah masih sesuai dengan aturan yang ada. Baca Juga: Lagi, IMF memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global jadi 3%
Pengusaha sebut kenaikan upah buruh tahun 2020 masih mengacu pada PP 78/2015
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani mengatakan, kenaikan upah tahun depan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Shinta menyebut, selama belum ada perubahan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, maka struktur kenaikan upah masih sesuai dengan aturan yang ada. Baca Juga: Lagi, IMF memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global jadi 3%