Pengusaha Sebut Pemberian Insentif PPh 21 Bisa Redam Gelombang PHK



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (PPh 21 DTP) diyakini bisa meredam terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Ibaratnya, PPh 21 yang seharusnya dibayarkan ke kas negara, dialihkan menjadi dibayarkan secara tunai ke pekerja.

"Katakanlah mungkin dari sisi PPh 21 misalnya, banyak daripada pendapatan karyawan-karyawan. Saya rasa ini juga menjadi salah satu alternatif," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Minggu (27/11).


Baca Juga: Marak Badai PHK, Pemerintah Dalami Pemberian Insentif Bagi Pekerja

Untuk itu, Sarman berharap bahwa berbagai kebijakan yang selama covid-19 diberikan pemerintah untuk mengurangi beban dunia usaha selayaknya bisa diperpanjang dan bahkan diperluas untuk mengantipasi terjadinya PHK diberbagai sektor dampak kondisi global yang tak menentu. 

Terlebih lagi, menurutnya ancaman krisis global di tahun 2023 akan dirasakan oleh sektor padat karya. "Ini harus diantisipasi sekalipun kita tahu fundamental kita, ekonomi kita masih memiliki kemampuan untuk itu," katanya.

Sarman bilang, dunia usaha saat ini masih belum bisa dikatakan baik, lantaran masih belum pulih 100% dari pandemi covid-19. 

Bahkan saat ini proses pemulihan terganggu yang diakibatkan oleh perang Rusia-Ukraina yang menyebabkan terjadinya krisis pangan dan energi yang sudah merambat dampaknya ke negara-negara maju.

Baca Juga: Pajak Penghasilan Tumbuh Signifikan Pada Oktober, Ini Pendorongnya Menurut Ekonom

Dampak tersebut juga telah dirasakan oleh industri padat karya yang sudah mulai kekurangan permintaan dari luar negeri yang menjadi tujuan ekspor akibat krisis tersebut. 

Oleh karena itu, tidak heran apabila industri padat karya melakukan pengurangan karyawan karena adanya penurunan permintaan.

"Jadi yang namanya relaksasi atau keringanan-keringanan yang lain yang memang menjadi beban pengusaha bagaimana supaya berkurang. Tentu ini menjadi suatu hal yang perlu dilakukan oleh pemerintah dan kita harapkan memang dalam situasi dan kondisi seperti ini, pemerintah harus hati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang bisa menganggu produktivitas dunia usaha kita," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli