KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (PPh 21 DTP) diyakini bisa meredam terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Ibaratnya, PPh 21 yang seharusnya dibayarkan ke kas negara, dialihkan menjadi dibayarkan secara tunai ke pekerja. "Katakanlah mungkin dari sisi PPh 21 misalnya, banyak daripada pendapatan karyawan-karyawan. Saya rasa ini juga menjadi salah satu alternatif," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Minggu (27/11).
Pengusaha Sebut Pemberian Insentif PPh 21 Bisa Redam Gelombang PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan bahwa pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah (PPh 21 DTP) diyakini bisa meredam terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Ibaratnya, PPh 21 yang seharusnya dibayarkan ke kas negara, dialihkan menjadi dibayarkan secara tunai ke pekerja. "Katakanlah mungkin dari sisi PPh 21 misalnya, banyak daripada pendapatan karyawan-karyawan. Saya rasa ini juga menjadi salah satu alternatif," ujar Sarman kepada Kontan.co.id, Minggu (27/11).