KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19. Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azzam mengatakan, kebijakan PPKM darurat tidak berdampak pada bertambahnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengusaha mendukung kebijakan tersebut dalam rangka untuk menekan penularan Covid-19. "Saya rasa ini kan policy sementara tiga minggu tidak sampai PHK," ujar Bob saat dihubungi, Kamis (1/7). Dia meminta pemerintah untuk tetap memperbolehkan sektor esensial beroperasi, misalnya sektor logistik. Hal ini agar ekonomi tetap berjalan.
Pengusaha sebut penerapan PPKM darurat tak berdampak pada bertambahnya PHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk menerapkan PPKM darurat pada 3-20 Juli di Pulau Jawa dan Pulau Bali. Hal ini untuk menekan angka penularan Covid-19. Ketua Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia, Bob Azzam mengatakan, kebijakan PPKM darurat tidak berdampak pada bertambahnya pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengusaha mendukung kebijakan tersebut dalam rangka untuk menekan penularan Covid-19. "Saya rasa ini kan policy sementara tiga minggu tidak sampai PHK," ujar Bob saat dihubungi, Kamis (1/7). Dia meminta pemerintah untuk tetap memperbolehkan sektor esensial beroperasi, misalnya sektor logistik. Hal ini agar ekonomi tetap berjalan.