KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam mengatakan pengusaha sepakat penetapan UMP di 2022 berpedoman pada UU Cipta Kerja, dan diharapkan aturan turunan sebagai pelaksana UU Cipta Kerja bisa segera rampung. "Memang seperti yang kami harapkan supaya transformasi ekonomi melalui Omnibus law ini bisa segera di realisasikan. Jadi memang PP bisa diselesaikan dan dunia usaha bisa jelas ada gambaran untuk membuat business plan. Investor juga bisa ada kepastian untuk buat kalkulasi bisnis," ujar Bob kepada Kontan.co.id, Kamis (26/11).
Pengusaha setuju UMP tahun 2022 mengacu ke UU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 akan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Komite Tetap Ketenagakerjaan Kadin Indonesia Bob Azam mengatakan pengusaha sepakat penetapan UMP di 2022 berpedoman pada UU Cipta Kerja, dan diharapkan aturan turunan sebagai pelaksana UU Cipta Kerja bisa segera rampung. "Memang seperti yang kami harapkan supaya transformasi ekonomi melalui Omnibus law ini bisa segera di realisasikan. Jadi memang PP bisa diselesaikan dan dunia usaha bisa jelas ada gambaran untuk membuat business plan. Investor juga bisa ada kepastian untuk buat kalkulasi bisnis," ujar Bob kepada Kontan.co.id, Kamis (26/11).