KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Isi Instruksi Presiden di antaranya ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perindustrian. Menteri Ketenagakerjaan diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu, Menteri Perindustrian diperintahkan untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri patuh dalam mendaftarkan dan memberikan data pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar, dan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pengusaha Siap Dukung Implementasi Inpres 1/2022 tentang Optimalisasi JKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Isi Instruksi Presiden di antaranya ditujukan untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Perindustrian. Menteri Ketenagakerjaan diperintahkan untuk meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional. Selain itu, Menteri Perindustrian diperintahkan untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri patuh dalam mendaftarkan dan memberikan data pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar, dan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.