JAKARTA. Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sebagai perwakilan pengusaha dalam Dewan Pengupahan Daerah mengungkapkan alasan walk out saat pengambilan keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Bambang Adam, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha bilang pihaknya kecewa dengan keputusan pemerintah yang menaikkan besaran UMP 2013 yang tadinya 110% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.176.667 menjadi 112% KHL yakni Rp 2.216.243. "Pemerintah tidak konsisten, setelah dilakukan lobi oleh anggota dewan pengupahan dari unsur buruh, angkanya berubah dan itu tidak berdasarkan metodologi yang jelas," ujar Bambang, Rabu (14/11). Menurutnya Dewan Pengupahan dari pemerintah telah melakukan penzaliman kepada pengusaha dengan tidak konsisten dengan angka yang sudah dianalisis dan dikeluarkan sendiri. "Kami dari pengusaha menolak dan tidak mengakui produk keputusan dari rapat penetapan UMP ini," lanjutnya. Ia bilang jika nanti dalam keputusan Gubernur DKI menyangkut UMP 2013 ini ada hal yang kami anggap tidak sesuai, pengusaha akan mengajukan uji materi atau judicial review atas putusan itu. Sanyoto, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha lainnya menambahkan bahwa sejatinya angka KHL Rp 1.978.789 itu sudah termasuk dengan perkiraan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan. "Tidak masuk akal ketika KHL ini masih ditambah dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan, jadi penambahannya double," jelasnya. Nilai UMP 112% dari KHL ini sepertinya sudah direkayasa. Ia beralasan buruh yang tadinya ngotot menginginkan angka Rp 2.799.067 tiba-tiba menerima angka 112% KHL adalah hal yang tak masuk akal. "Skenarionya sangat jelas terlihat karena selisih angka yang diminta dengan yang ditetapkan pemerintah sangat jauh dan buruh mau menerima, kami mensinyalir ada deal sebelumnya," katanya. Ia bilang pengusaha merasa telah dipermainkan oleh pemerintah dalam penentuan UMP 2013 ini. "Kami akan mencari peluang untuk mengajukan gugatan judicial review," katanya. Menanggapi ancaman dari pengusaha, Dedet Sukendar, Ketua Dewan Pengupahan Daerah yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mempersilakan bila pengusaha menempuh jalur hukum lewat gugatan karena ketidakpuasan atas hasil rapat penetapan ini. "Kami tak asal menetapkan, banyak hal yang kami pertimbangkan dan kami berbicara berdasarkan data BPS yang sudah jelas," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pengusaha siap gugat UMP DKI 2013
JAKARTA. Pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta sebagai perwakilan pengusaha dalam Dewan Pengupahan Daerah mengungkapkan alasan walk out saat pengambilan keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Bambang Adam, Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha bilang pihaknya kecewa dengan keputusan pemerintah yang menaikkan besaran UMP 2013 yang tadinya 110% dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.176.667 menjadi 112% KHL yakni Rp 2.216.243. "Pemerintah tidak konsisten, setelah dilakukan lobi oleh anggota dewan pengupahan dari unsur buruh, angkanya berubah dan itu tidak berdasarkan metodologi yang jelas," ujar Bambang, Rabu (14/11). Menurutnya Dewan Pengupahan dari pemerintah telah melakukan penzaliman kepada pengusaha dengan tidak konsisten dengan angka yang sudah dianalisis dan dikeluarkan sendiri. "Kami dari pengusaha menolak dan tidak mengakui produk keputusan dari rapat penetapan UMP ini," lanjutnya. Ia bilang jika nanti dalam keputusan Gubernur DKI menyangkut UMP 2013 ini ada hal yang kami anggap tidak sesuai, pengusaha akan mengajukan uji materi atau judicial review atas putusan itu. Sanyoto, anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha lainnya menambahkan bahwa sejatinya angka KHL Rp 1.978.789 itu sudah termasuk dengan perkiraan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan. "Tidak masuk akal ketika KHL ini masih ditambah dengan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun depan, jadi penambahannya double," jelasnya. Nilai UMP 112% dari KHL ini sepertinya sudah direkayasa. Ia beralasan buruh yang tadinya ngotot menginginkan angka Rp 2.799.067 tiba-tiba menerima angka 112% KHL adalah hal yang tak masuk akal. "Skenarionya sangat jelas terlihat karena selisih angka yang diminta dengan yang ditetapkan pemerintah sangat jauh dan buruh mau menerima, kami mensinyalir ada deal sebelumnya," katanya. Ia bilang pengusaha merasa telah dipermainkan oleh pemerintah dalam penentuan UMP 2013 ini. "Kami akan mencari peluang untuk mengajukan gugatan judicial review," katanya. Menanggapi ancaman dari pengusaha, Dedet Sukendar, Ketua Dewan Pengupahan Daerah yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta mempersilakan bila pengusaha menempuh jalur hukum lewat gugatan karena ketidakpuasan atas hasil rapat penetapan ini. "Kami tak asal menetapkan, banyak hal yang kami pertimbangkan dan kami berbicara berdasarkan data BPS yang sudah jelas," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News