JAKARTA. Meski sempat keberatan, para pengusaha akhirnya bersedia mengikuti aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang tunjangan hari raya (THR) secara proporsional bagi pekerja yang baru bekerja satu bulan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, Apindo akan menjalankan keputusan pemerintah. "Sudah terima saja, apa boleh buat," kata Hariyadi, kemarin. Menurutnya, jumlah pekerja yang baru bekerja satu bulan tak terlalu banyak, lantaran perusahaan tak gencar merekrut pekerja dalam sebulan terakhir. Dengan begitu, Hariyadi berharap pembayaran THR bagi pekerja baru ini tak memperberat beban perusahaan.
Pengusaha siap ikuti aturan pembayaran THR pekerja
JAKARTA. Meski sempat keberatan, para pengusaha akhirnya bersedia mengikuti aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang tunjangan hari raya (THR) secara proporsional bagi pekerja yang baru bekerja satu bulan. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, Apindo akan menjalankan keputusan pemerintah. "Sudah terima saja, apa boleh buat," kata Hariyadi, kemarin. Menurutnya, jumlah pekerja yang baru bekerja satu bulan tak terlalu banyak, lantaran perusahaan tak gencar merekrut pekerja dalam sebulan terakhir. Dengan begitu, Hariyadi berharap pembayaran THR bagi pekerja baru ini tak memperberat beban perusahaan.