KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyebut struktur dan skala upah telah diterapkan sejak lama. Sebelummya penyusunan struktur dan skala upah telah diterapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan tersebut pun kembali diterapkan dalam PP nomor 36 tahun 2021. "Struktur dan skala upah sudah dilaksanakan dan diimplementasikan sudah lama," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/11).
Pengusaha: Struktur dan skala upah sudah diterapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha menyebut struktur dan skala upah telah diterapkan sejak lama. Sebelummya penyusunan struktur dan skala upah telah diterapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan tersebut pun kembali diterapkan dalam PP nomor 36 tahun 2021. "Struktur dan skala upah sudah dilaksanakan dan diimplementasikan sudah lama," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/11).