SUKABUMI. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi menerima keputusan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang menetapkan upah minimum kota 2016. UMK tahun depan ditetapkan Rp 1.834.175 sesuai dengan SK Gubernur Nomor 561/Kep.1322 Bansos/2015, dari posisi tahun ini Rp 1.645.000. "Dengan kenaikan UMK ini, kami tidak merasa diberatkan yang terpenting baik buruh dan karyawan kondusif serta bekerja maksimal," kata Ketua Apindo Kota Sukabumi, Sugih Prakosa kepada wartawan, di Sukabumi, Kamis (26/11). Menurutnya, hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) 2016 yang dilakukan oleh dewan pengupahan hanya menghasilkan Rp 1,7 juta. Tetapi karena mengacu Peraturan Pemerintah nomor 78/2015, upah dihitung berdasarkan UMK 2015 ditambah tingkat inflasi sebesar 6,8% plus tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7% sehingga kenaikannya 11,5%.
Pengusaha Sukabumi terima UMK Rp 1,8 juta
SUKABUMI. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi menerima keputusan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan yang menetapkan upah minimum kota 2016. UMK tahun depan ditetapkan Rp 1.834.175 sesuai dengan SK Gubernur Nomor 561/Kep.1322 Bansos/2015, dari posisi tahun ini Rp 1.645.000. "Dengan kenaikan UMK ini, kami tidak merasa diberatkan yang terpenting baik buruh dan karyawan kondusif serta bekerja maksimal," kata Ketua Apindo Kota Sukabumi, Sugih Prakosa kepada wartawan, di Sukabumi, Kamis (26/11). Menurutnya, hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) 2016 yang dilakukan oleh dewan pengupahan hanya menghasilkan Rp 1,7 juta. Tetapi karena mengacu Peraturan Pemerintah nomor 78/2015, upah dihitung berdasarkan UMK 2015 ditambah tingkat inflasi sebesar 6,8% plus tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7% sehingga kenaikannya 11,5%.