Pengusaha surimi khawatir cantrang dilarang



JAKARTA. Nasib industri daging olahan atau surimi dalam negeri sedang berada di ujung tanduk. Pasalnya, seluruh industri surimi terancam tidak dapat beroperasi karena tidak mendapatkan bahan baku. Ini terkait larangan penggunaan alat tangkap cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Budhi Wibowo, Ketua Umum Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) menjelaskan, ikan untuk bahan baku pembuatan surimi hanya dapat ditangkap menggunakan cantrang karena jenis dan ukuran ikannya yang kecil. Sementara, mereka tidak dapat mengimpor bahan baku karena pembuatan surimi membutuhkan bahan dalam kondisi segar.

Bila, tidak ada solusi dari pemerintah maka negara berpotensi bakal kehilangan devisa sebesar US$ 200 juta per tahun. Dan para pelaku indutri bakal menanggung kerugian besar. Karena, investasi yang harus ditanamkan untuk pembuatan satu pabrik surimi sekitar US$ 150 juta.


Budhi mengaku, bukan hanya industri surimi yang bakal gulung tikar, tapi industri kecil seperti pengusaha pempek bakal kesulitan mendapatkan bahan baku. Untuk menghindari hal tersebut, Budhi telah berkoordinasi dengan KKP dan mengusulkan agar masa operasional alat tangkap cantrang diperpanjang satu tahun ke depan, artinya sampai akhir 2017.

Selama masa perpanjangan tersebut nelayan menggunakan mesh size cantrang 2 inch sehingga ramah lingkungan dan kapal 30 Gross Ton (GT) ke atas. Area penangkapannya di wilayah di atas 12 mil agar tidak bersinggungan dengan nelayan tradisional.

Budhi mengaku sampai sekarang, belum ada tanda-tanda saran yang diajukan tersebut akan diterima oleh KKP. " Belum ada tanda-tanda diterima tapi, semoga diterima mengingat pelarangan cantrang akan menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang sangat besar," ujarnya, Jumat (4/11).

Zulfijar, Mochtar Plt Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP enggan menanggapi hal tersebut. Bila tidak berubah, KKP akan mulai mendistribusikan alat tangkap penganti cantrang ini apa akhir November dan dipastikan akan selesai pada akhir tahun 2016. Asal tahu saja, pemberian bantuan alat tangkap ini merupakan insentif yang diberikan Pemerintah setelah menetapkan pelarangan cantrang sebagai alat tangkap.

Selain itu, Pemerintah juga memberikan bantuan akses perbankan bagi nelayan untuk mendapatkan kredit dan mengusahakan restrukturisasi utang sampai dua tahun sehingga pemilik kapal dapat mendapatkan kucuran kredit baru.

Sampai saat ini, KKP masih terus berkomunikasi dengan pihak perbankan untuk meyakinkan bila sektor perikanan bukanlah sektor yang berisiko tinggi, setelah adanya kebijakan pelarangan kapal asing dan eks asing melakukan penangkapan di perairan Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, cantrang tidak ramah lingkungan karena dapat merusak karang dan menangkap ikan kecil yang ditakutkan menghilangkan regenerasi ikan. Rencananya, pelarangan tersebut bakal aktif dilakukan mulai awal tahun 2017. Alat cantrang tersebut bakal digantikan dengan jaring, pancing, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini