Pengusaha tak akan ikuti aturan tarif agen inspeksi yang berlaku besok



JAKARTA. Tarif pemeriksaan di agen inspeksi bandara atau regulated agent (RA) internasional akan mulai berlaku Kamis (1/12). Namun para pengusaha di bidang logistik berencana melakukan pembangkangan dengan tidak membayar RA atau mengalihkan pengiriman barang dengan moda transportasi lain.Pemberlakuan tarif RA internasional itu menurut Deputy Senior Manager Bandara Soekarno-Hatta Mulya Abdi akan berlaku mulai pukul 00:00. "Tarif masing-masing RA bervariasi," kata Mulya, Rabu (30/11). Mulya mengatakan, RA milik Angkasa Pura tidak melayani pemeriksaan kargo internasional. Saat ini, mereka baru melayani pemeriksaan kargo domestik saja. Kebijakan RA menurut Mulya dilakukan pemerintah demi keselamatan penerbangan. Jadi jika ada pelaku usaha yang merasa keberatan sebaiknya dibicarakan dengan cara yang baik.Namun para pelaku usaha di bidang logistik yang selama ini mengkritisi kebijakan itu berencana melakukan protes dengan cara menolak membayar tarif RA baik domestik maupun internasional. Hal itu dilakukan karena Kemenhub dan Tim Kecil Kadin yang membahas SKep 255 tentang RA serta besaran tarifnya belum selesai. "Tapi operator RA yang merupakan perusahaan swasta malah sudah menerapkan tarif," kata Arman Yahya, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Bandara Soekarno-Hatta.Pemberlakuan tarif itu sudah diumumkan oleh para RA seperti PT Fajar Anugerah Semesta, PT Padjajaran Gobal Service dan PT Duta Angkasa Prima Kargo sejak 28 November. Tarif yang diberlakukan bervariasi antara Rp 440 atau Rp 450 per kilogram.Menurut Arman semestinya jika pembahasan belum selesai, maka RA dan tarif jangan dulu diberlakukan. Maka para asosiasi seperti ALFI, Asperindo, Gabel dan perusahaan kurir akan melakukan pembangkangan dengan ngotot tidak mau membayar tarif RA baik kargo domestik atau internasional. Risikonya akan terjadi penumpukan kargo di bandara, dialihkan ke bandara yang belum dikenai RA atau menggunakan mode transportasi lain seperti kereta api atau kapal laut.Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan, Distribusi, dan Logistik, Natsir Mansyur, mengatakan, kebijakan RA merupakan bentuk sikap otoriter pemerintah. "Kami sudah berbulan-bulan bernegosiasi tapi tidak ada hasilnya," kata Natsir.Padahal kebijakan itu akan semakin menurunkan daya saing logistik Indonesia yang sudah terkenal mahal. Kadin sendiri masih akan mencoba membicarakannya lagi dengan Kementerian Perhubungan.Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum bisa dikonfirmasi mengenai pemberlakuan tarif RA Internasional. RA internasional sudah diberlakukan sejak pertengahan bulan Oktober lalu. Namun masih dalam tahap percobaan dan bebas biaya. Sedangkan RA domestik sudah belaku lebih dulu dan dikenai tarif bervariasi hingga Rp 430 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini