Pengusaha tak bayar THR, LBH siap lapor ke polisi



JAKARTA. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan, sekitar 1.100 buruh di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terancam tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR). Pengacara Publik LBH Jakarta, Marulitua Rajagukguk mengatakan, 1.100 buruh ini berasal dari dua perusahaan di KBN Cakung, Jakarta Timur dan Marunda, Jakarta Utara yang bergerak dibidang industri garmen. "Dua perusahaan itu tidak bisa memberikan THR sebesar satu bulan upah ataupun tidak bisa memberikan kepastian THR kepada pekerjanya," ujarnya, Rabu (31/7). Maruli menyatakan, LBH telah merespon pengaduan dari pekerja ini dan telah memfasilitasi untuk melakukan perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan yang dilakukan 30 Juli 2013 kemarin. Dari hasil pertemuan itu disepakati bahwa THR akan diberikan pada 1 Agustus 2013. Perjanjian itu akan terus dipantau oleh LBH Jakarta.

"Meski sudah ada perjanjian, tetapi tidak ada jaminan bahwa perusahaan tersebut tidak melanggar perjanjian. Untuk itu, akan terus kami pantau," jelasnya. Maruli menambahkan, jika perusahaan itu membandel dan mengingkari perjanjian, maka LBH Jakarta akan melaporkan hal ini kepada pihak Kepolisian serta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans). LBH Jakarta sendiri memperkirakan, pengaduan di posko THR bisa bertambah sampai Lebaran nanti, mengingat kondisi hubungan industrial yang semakin memanas tahun ini. Tahun 2012 lalu, LBH Jakarta menerima 19 pengaduan soal pembayaran THR dan 15 perusahaan diantaranya sudah terselesaikan. Namun, masih ada empat perusahaan yang membandel dan sudah dibawa ke ranah hukum. "Tetapi sayang, hingga kini tak ada sanksi yang tegas dari pemerintah kepada perusahaan yang membandel itu," keluh Maruli.

Pengusaha janji akan konsisten Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Sarman Simanjorang memastikan, pengusaha bakal konsisten melaksanakan kewajibannya membayar THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. "Pemberian THR bagi pekerja sudah merupakan tradisi kewajiban perusahaan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan," ujar Sarman. Dia menambahkan, awal Agustus besok merupakan waktu yang sangat tepat untuk membayarkan THR kepada para pekerja. Namun, akan lebih baik jika dilakukan akhir Juli ini sehingga pekerja akan lebih leluasa untuk memanfaakannya untuk kepentingan Lebaran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan