JAKARTA. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri KP No.57 tahun 2014 perihal larangan melakukan transhipment atawa bongkar muat di tengah laut mendapat sorotan dan penolakan kuat dari pelaku usaha perikanan. Mereka meminta agar aturan itu dicabut sebab tidak efisien dan mengurangi pasokan ikan dalam negeri. Namun, tidak ada pengusaha yang berani menjamin, izin transhipment itu tidak diselewengkan. Dengan tidak ada jaminan dari pengusaha, maka Susi memilih tidak mengotak-atik peraturan yang telah dia terbitkan di penghujung tahun 2014 silam tersebut. "Selamanya tidak akan ada izin transhipment dari saya. Sebab kalau saya izinkan transhipment, tidak ada pengusaha yang menjamin izin itu tidak diselewengkan seperti yang terjadi selama ini," ujar Susi pasca melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi perikanan pada akhir pekan.
Pengusaha tak jamin transhipment tak diselewengkan
JAKARTA. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri KP No.57 tahun 2014 perihal larangan melakukan transhipment atawa bongkar muat di tengah laut mendapat sorotan dan penolakan kuat dari pelaku usaha perikanan. Mereka meminta agar aturan itu dicabut sebab tidak efisien dan mengurangi pasokan ikan dalam negeri. Namun, tidak ada pengusaha yang berani menjamin, izin transhipment itu tidak diselewengkan. Dengan tidak ada jaminan dari pengusaha, maka Susi memilih tidak mengotak-atik peraturan yang telah dia terbitkan di penghujung tahun 2014 silam tersebut. "Selamanya tidak akan ada izin transhipment dari saya. Sebab kalau saya izinkan transhipment, tidak ada pengusaha yang menjamin izin itu tidak diselewengkan seperti yang terjadi selama ini," ujar Susi pasca melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi perikanan pada akhir pekan.