Pengusaha tak jamin transhipment tak diselewengkan



JAKARTA. Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti menerbitkan Peraturan Menteri KP No.57 tahun 2014 perihal larangan melakukan transhipment atawa bongkar muat di tengah laut mendapat sorotan dan penolakan kuat dari pelaku usaha perikanan. Mereka meminta agar aturan itu dicabut sebab tidak efisien dan mengurangi pasokan ikan dalam negeri. Namun, tidak ada pengusaha yang berani menjamin, izin transhipment itu tidak diselewengkan.

Dengan tidak ada jaminan dari pengusaha, maka Susi memilih tidak mengotak-atik peraturan yang telah dia terbitkan di penghujung tahun 2014 silam tersebut.

"Selamanya tidak akan ada izin transhipment dari saya. Sebab kalau saya izinkan transhipment, tidak ada pengusaha yang menjamin izin itu tidak diselewengkan seperti yang terjadi selama ini," ujar Susi pasca melakukan pertemuan dengan sejumlah asosiasi perikanan pada akhir pekan.


Karena tidak mencabut aturan tersebut, KKP tengah mengodok petunjuk teknis (juknis) dari aturan itu agar tidak menyusahkan pelaku perikanan dalam negeri. Dengan demikian, aturan ini nantinya diharapkan bisa mengakomoditr semua kepentingan pengusaha perikanan.

Susi membantah bila aturan larangan transhipment ini telah membuat pasokan ikan di dalam negeri berkurang. Sebab transhipment itu tidak mengurangi pasokan ikan, tapi membuat pengusaha ikan tidak mudah melakukan bongkar muat di tengah laut, dari kapal penangkap ikan dengan kapal pengakut ikan. Intinya keluhan dari pengusaha adalah kebijakan itu tidak efisien karena membutuhkan biaya yang besar dan waktu yang lama.

Sekjen Asosiasi Tuna Longline Indonesia (ATLI) Dwi Agus mengatakan sebelumnya mereka  menolak aturan tersebut dan meminta Susi mencabut aturan yang melarang transhipment itu.  Namun setelah mendengarkan penjelasan dari Susi, bahwa aturan itu demi menjaga pasokan ikan tetap banyak di laut Indonesia, maka Dwi bisa memakluminya. Ia juga bilang, pengusaha memang tidak berani menjamin kalau misalnya izin transhipment diperbolehkan, tidak ada pihak yang melanggarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan