JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang baru disahkan DPR, Selasa (9/7) bertujuan untuk mengurangi kerusakan hutan oleh para pelaku dari kalangan perusahaan atau korporasi. Namun, kalangan pengusaha mengkhawatirkan penerapan UU itu malah salah sasaran. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, bilang, secara gamblang UU itu menyasar korporasi yang selama ini dianggap pelaku utama perusakan hutan. "Yang terjadi sekarang perusakan hutan dilakukan oleh oknum non korporasi, sehingga bisa jadi malah salah sasaran," ujarnya, Kamis (11/7). Otomatis, hal itu berpotensi merugikan perusahaan. Bisa jadi, perusahaan akan terkena sanksi pidana dan denda gara-gara ada pegawainya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan hutan. Padahal, manajemen perusahaan belum tentu mengetahui kasus itu.
Pengusaha takut disalahkan
JAKARTA. Undang-Undang (UU) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang baru disahkan DPR, Selasa (9/7) bertujuan untuk mengurangi kerusakan hutan oleh para pelaku dari kalangan perusahaan atau korporasi. Namun, kalangan pengusaha mengkhawatirkan penerapan UU itu malah salah sasaran. Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, bilang, secara gamblang UU itu menyasar korporasi yang selama ini dianggap pelaku utama perusakan hutan. "Yang terjadi sekarang perusakan hutan dilakukan oleh oknum non korporasi, sehingga bisa jadi malah salah sasaran," ujarnya, Kamis (11/7). Otomatis, hal itu berpotensi merugikan perusahaan. Bisa jadi, perusahaan akan terkena sanksi pidana dan denda gara-gara ada pegawainya yang menjadi terdakwa kasus pembalakan hutan. Padahal, manajemen perusahaan belum tentu mengetahui kasus itu.